Monday 25 February 2019

Tahapan Pekerjaan Konstruksi

1. Pengumuman lelang dan tahap prakualifikasi


Saat para calon pemilik bangunan ingin membangun sesuatu, mereka akan membuka lelang kepada semua kontraktor. Kontraktor pun mendaftar dan menyerahkan berkas mereka. Kontraktor yang memiliki pengalaman, sertifikat dan persyaratan lainnya lah yang dapat melewati tahapan ini.

2. Pengumuman prakualifikasi dan persiapan dokumen lelang


Pada tahap ini semua kontraktor yang lulus prakualifikasi akan mempelajari dokumen yang berisi keinginan calon pemilik bangunan. Mereka juga boleh mengajukan pertanyaan mengenai proyek yang akan dibangun pada waktu tertentu yang biasa diesbut tahap aanwijzing. Pada saat ini juga harga penawaran dari masing-masing kontraktor ditentukan. kontraktor juga melalui tahap persentasi atau beauty contest.

3. Pengumuman pemenang dan masa sanggah


Setelah dokumen penawaran masing-masing kontraktor diterima calon pemilik bangunan, ditentukanlah pemenang. Pemenang belum mutlak sebagai pemenang sebelum melewati masa sanggah. Jika pada masa sanggah tidak ada pihak lain yang memberi sanggahan, dilakukanlah penandatanganan kontrak.

4. Pengerjaan konstruksi


Setelah penandatanganan kontrak, kontraktor akan memulai pengerjaan. Kontraktor harus mengerjakan proyek sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan, mulai dari spesifikasi, gambar dan waktu pengerjaan. Jika pengerjaan terlambat dari waktu yang ditentukan, calon pemilik bangunan dapat komplain dan meminta uang ganti rugi.

5. Masa pemeliharaan


Setelah bangunan selesai, dilakukan serah terima antara pemilik bangunan dengan kontraktor. Beberapa waktu setelah serah terima merupakan waktu masa pemeliharaan oleh kontraktor. Waktu ini menjamin semua pekerjaan kontraktor sudah selesai 100%, jika masih ada bagian yang ditemukan kurang, pada masa inilah memperbaikinya. Setelah masa pemeliharaan selesai, kontrak dinyatakan selesai sepenuhnya.

No comments: